Pemerintah Tunisia resmi melonggarkan ketentuan dalam Dekrit 54 yang selama ini menjadi momok bagi aktivis dan jurnalis. Melalui amandemen yang berlaku efektif sejak Rabu, pelanggar pertama aturan penyebaran berita palsu kini diwajibkan membayar denda sebesar 10.000 hingga 20.000 dinar Tunisia atau setara Rp52 juta hingga Rp107 juta, alih-alih harus mendekam di balik jeruji besi.
Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dari aturan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara hingga lima tahun bagi siapa pun yang terbukti menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar melalui media elektronik. Meski denda menjadi opsi bagi pelanggar pertama, pemerintah menegaskan bahwa mereka yang mengulangi perbuatan serupa tetap akan menghadapi ancaman pidana penjara.
Dekrit 54 sendiri disahkan oleh Presiden Kais Saied pada September 2022. Sejak awal kemunculannya, payung hukum ini menuai kritik tajam dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional dan domestik. Banyak pihak menilai dekrit tersebut hanyalah alat represif untuk membungkam oposisi, aktivis, serta media yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Data dari Persatuan Jurnalis Tunisia (SNJT) menunjukkan dampak nyata dari aturan tersebut di mana ratusan jurnalis, blogger, hingga pengacara telah diseret ke pengadilan. Kasus pengacara Sonia Dahmani menjadi salah satu contoh paling menonjol, di mana ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun setelah mengkritik kondisi penjara di Tunisia melalui siaran radio.
Pelunakan aturan ini disinyalir sebagai respon atas meningkatnya tekanan publik dan rencana demonstrasi besar-besaran yang digagas oleh serikat buruh terbesar di negara tersebut. Masyarakat Tunisia belakangan ini semakin vokal menyuarakan keresahan terkait krisis biaya hidup, kebijakan ekonomi, serta penyusutan ruang kebebasan sipil yang terjadi sejak Saied memegang kendali penuh atas pemerintahan.
Bagi pembaca di Indonesia, kasus Tunisia ini memberikan refleksi penting mengenai dinamika kebebasan berekspresi di era digital. Penggunaan undang-undang siber untuk memidanakan kritik terhadap pejabat publik seringkali menjadi perdebatan panjang di berbagai negara demokrasi, termasuk Indonesia yang memiliki UU ITE.
Di Indonesia, pasal-pasal karet dalam UU ITE kerap memicu polemik serupa. Namun, perbedaan mendasar terletak pada intensitas penggunaan hukum tersebut sebagai alat politik. Di Tunisia, dekrit ini digunakan secara sistematis untuk mengonsolidasi kekuasaan di tengah kemunduran demokrasi, sebuah pola yang terus dipantau oleh para aktivis kebebasan pers global.
Kritikus seperti Said Benarbia dari Komisi Internasional Ahli Hukum (ICJ) menyebut bahwa dekrit tersebut telah digunakan untuk menghancurkan ruang sipil. Sementara itu, pemerintah Tunisia berdalih bahwa aturan ini mutlak diperlukan guna melindungi ketertiban umum dari serangan disinformasi yang merusak reputasi individu maupun negara.
Langkah Tunisia untuk mengganti hukuman penjara dengan denda finansial dapat dibaca sebagai upaya meredam kemarahan publik tanpa harus mencabut sepenuhnya kekuatan hukum yang dimiliki pemerintah. Ini adalah taktik kompromi yang sering ditempuh rezim untuk mempertahankan kendali hukum sambil memberikan sedikit napas bagi masyarakat sipil.
Namun, apakah perubahan ini akan benar-benar meningkatkan indeks kebebasan pers di Tunisia? Para analis meragukan hal tersebut. Selama ancaman penjara bagi pengulangan pelanggaran masih ada, ketakutan akan kriminalisasi terhadap pendapat kritis tetap akan membayangi para pegiat media di sana.
Ke depan, situasi di Tunisia diprediksi masih akan penuh ketegangan. Dengan angka partisipasi pemilu yang rendah dan krisis ekonomi yang belum teratasi, Presiden Saied menghadapi tantangan besar untuk menjaga stabilitas tanpa harus terus-menerus menggunakan instrumen hukum untuk membungkam lawan politik.
Dunia internasional, termasuk lembaga seperti Parlemen Eropa, terus mendesak pemerintah Tunisia untuk mencabut sepenuhnya aturan yang mengekang fundamental kebebasan. Hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa pemerintah akan melakukan langkah lebih jauh selain sekadar menyesuaikan skema hukuman tersebut.