Enam organisasi yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia secara tegas meminta pemerintah menghentikan praktik pembagian sertifikat hak tanah secara individu dalam skema reforma agraria. Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (10/9).
Perwakilan koalisi, Guntoro Gugun Muhammad, menilai kebijakan pembagian tanah berbasis individu tidak akan efektif menjawab persoalan ketimpangan hak atas tanah di Indonesia. Menurutnya, pendekatan ini justru berisiko melanggengkan siklus kemiskinan karena tanah pemberian negara sering kali berakhir jatuh ke tangan pasar atau spekulan.
Kekhawatiran utama muncul dari praktik jual-beli tanah secara bawah tangan yang kerap terjadi, meskipun regulasi saat ini sudah melarang pengalihan hak milik dalam kurun waktu 10 tahun. Guntoro menegaskan bahwa aturan tersebut sering kali tumpul karena desakan ekonomi masyarakat, yang memaksa mereka melepas aset tanah demi kebutuhan hidup jangka pendek.
Dalam perspektif koalisi, reforma agraria seharusnya mampu menciptakan kemandirian ekonomi yang kolektif. Mereka mengusulkan penerapan sertifikat bersama sebagai pengganti hak milik individu, terutama untuk wilayah perkotaan yang memiliki dinamika tata ruang sangat cepat dan harga tanah yang melambung tinggi.
Logika di balik usulan ini sangat pragmatis. Jika tanah diberikan secara individu dalam luasan kecil—misalnya hanya 36 meter persegi—lahan tersebut sulit dikembangkan menjadi pusat produktivitas. Namun, jika dikelola secara kolektif dengan luasan mencapai satu hektar, lahan tersebut memiliki potensi ekonomi yang jauh lebih besar untuk dikelola menjadi unit usaha bersama.
Perubahan paradigma ini dianggap krusial mengingat tekanan urbanisasi yang terus meningkat. Masyarakat di kawasan padat penduduk sering kali tidak memiliki daya tawar tinggi di hadapan mekanisme pasar properti. Kepemilikan bersama dipandang sebagai instrumen perlindungan agar warga tetap bisa bertahan di tengah gempuran pembangunan kota.
Analisis ini membawa pesan penting mengenai efektivitas kebijakan publik. Sering kali, niat baik pemerintah untuk membagikan aset tidak dibarengi dengan instrumen pendampingan yang memadai. Tanpa sistem pengelolaan kolektif, aset yang dibagikan justru kehilangan fungsi sosialnya dan kembali menjadi komoditas pasar yang tidak lagi menyentuh kelompok ekonomi bawah.
Di sisi lain, tantangan besar yang harus dihadapi adalah resistensi psikologis masyarakat. Guntoro mengakui bahwa jika warga disodori pilihan antara sertifikat individu atau kolektif, kecenderungan masyarakat masih akan memilih kepemilikan individu karena dianggap lebih aman secara hukum dan prestise.
Oleh karena itu, koalisi mendesak agar pemerintah mulai melakukan edukasi mendalam mengenai keunggulan ekonomi dari kepemilikan kolektif. Ini adalah langkah fundamental untuk memastikan reforma agraria tidak sekadar menjadi formalitas pembagian sertifikat, melainkan menjadi alat redistribusi kekayaan yang nyata.
Proses pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR saat ini menjadi momentum penentu. Rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diharapkan dapat menjadi lembaga yang memiliki otoritas untuk meninjau ulang kebijakan distribusi tanah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Ke depannya, kebijakan agraria di Indonesia dituntut untuk lebih fleksibel. Model pengelolaan lahan bersama yang diusulkan oleh Jejaring Rakyat Miskin bisa menjadi prototipe bagi wilayah perkotaan lainnya, yang selama ini selalu menjadi episentrum konflik lahan dan ketimpangan akses hunian.
Jika pemerintah konsisten menjalankan reforma agraria yang berorientasi pada kesejahteraan bersama, bukan sekadar pemenuhan target sertifikasi, maka ketimpangan sosial dapat ditekan secara signifikan. Perubahan ini tentu membutuhkan keberanian politik yang besar untuk keluar dari pakem lama yang selama ini dipertahankan.