Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan komitmen pemerintah untuk mengurai kebuntuan hukum yang menghambat penyelesaian renovasi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Langkah ini diambil setelah Erick meninjau langsung kondisi stadion tersebut usai menyaksikan laga semifinal Piala Presiden Liga 4 pada Rabu (8/7). Kondisi stadion yang ikonik namun belum sepenuhnya optimal memicu keprihatinan mendalam bagi sang menteri.
Masalah utama yang menyelimuti Stadion Mandala Krida terletak pada status hukum sisa bangunan yang hingga kini masih menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi. Status hukum ini menciptakan efek domino yang merugikan, di mana proyek renovasi terpaksa terhenti di tengah jalan. Tanpa adanya kejelasan status aset, alokasi dana hibah untuk penyempurnaan fasilitas tidak dapat terserap secara maksimal untuk kebutuhan krusial.
Salah satu kendala paling nyata adalah ketiadaan sistem penerangan (lampu stadion) yang memadai. Padahal, bagi sebuah stadion modern, lampu merupakan standar mutlak untuk menggelar pertandingan malam hari sesuai regulasi liga profesional. Ketiadaan infrastruktur ini membuat stadion kebanggaan masyarakat Yogyakarta tersebut tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kompetisi level atas.
Dampak dari terbengkalainya fasilitas ini dirasakan langsung oleh klub sepak bola kebanggaan daerah, PSIM Yogyakarta. Klub tersebut terpaksa harus 'mengungsi' ke Stadion Sultan Agung di Bantul untuk melakoni laga kandang dalam kompetisi Super League musim 2025/2026 dan 2026/2027. Hal ini jelas merugikan sisi bisnis klub, menurunkan keterikatan suporter, dan membebani operasional tim secara keseluruhan.
Menanggapi situasi ini, Erick Thohir berencana melakukan koordinasi lintas lembaga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah pusat akan berperan sebagai mediator antara Pemerintah Daerah Yogyakarta dan pihak KPK untuk mencari solusi hukum yang komprehensif. Tujuannya adalah agar proyek pembangunan yang sudah berjalan dapat dilanjutkan kembali tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Sayang sekali, stadionnya sangat bagus, namun terhambat oleh isu status aset. Saya sudah bicara dengan pemerintah daerah, dan nanti kita akan cari jalan keluar dengan KPK agar ada dasar hukum yang kuat untuk investasi lanjutan, termasuk pengadaan lampu," ujar Erick. Pernyataan ini memberikan secercah harapan bagi publik Yogyakarta yang selama ini aktif menyuarakan kegelisahannya melalui aksi mural dan spanduk bertajuk 'Usut Tuntas Korupsi Mandala Krida'.
Penyelesaian kasus ini bukan sekadar urusan infrastruktur fisik, melainkan langkah krusial dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek olahraga di Indonesia. Jika status barang bukti dapat diselesaikan, pemerintah daerah bisa segera mengalokasikan anggaran untuk melengkapi fasilitas penunjang yang tersisa, sehingga standar stadion dapat segera ditingkatkan menuju level standar nasional yang lebih baik.
Kehadiran Menpora dalam isu ini menunjukkan sikap proaktif pemerintah dalam melakukan bersih-bersih di sektor olahraga. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan Mandala Krida tidak lagi hanya menjadi monumen proyek yang mangkrak, melainkan kembali menjadi pusat aktivitas sepak bola yang membanggakan bagi masyarakat, sekaligus menjadi rumah bagi kemajuan industri olahraga di Yogyakarta.