Olahraga

Skema Penilaian MTQ Nasional 2026 Resmi Pakai 9-7-5-3-2-1

Skema Penilaian MTQ Nasional 2026 Resmi Pakai 9-7-5-3-2-1

Ringkasan

  • Panitia MTQ Nasional ke-31 menetapkan skema penilaian 9-7-5-3-2-1 untuk menentukan juara umum, menggantikan skema 20-15-10-3-2-1 yang sebelumnya beredar.

Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-31 secara resmi menetapkan skema penilaian 9-7-5-3-2-1 untuk menentukan juara umum yang akan diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah pada 11 hingga 20 September 2026. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis Muhammad Hanafi, yang menegaskan bahwa ketentuan terbaru menggantikan skema sebelumnya yang beredar secara teknis.

Skema penilaian ini merupakan rekomendasi yang dihasilkan oleh Rakernas Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional 2025. Dengan sistem ini, peserta yang meraih juara pertama akan memberikan 9 poin bagi provinsinya, juara kedua 7 poin, juara ketiga 5 poin, harapan pertama 3 poin, harapan kedua 2 poin, dan harapan ketiga 1 poin.

Penetapan skema baru dilatarbelakangi beredarnya informasi teknis yang berbeda sebelumnya. Muchlis menjelaskan bahwa munculnya pertanyaan terkait sistem penilaian lama yang tersebar luas mendorong panitia untuk menjelaskan secara transparan agar tidak terjadi kebingungan.

Sebelumnya, Petunjuk Teknis (Juknis) MTQ 2026 yang diterbitkan pada 11 November 2025 mencantumkan skema 20-15-10-3-2-1. Dalam skema tersebut, juara pertama memperoleh 20 poin, juara kedua 15 poin, juara ketiga 10 poin, harapan pertama 3 poin, harapan kedua 2 poin, dan harapan ketiga 1 poin.

Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al Quran Kementerian Agama, Rijal Ahmad Rangkuty, menjelaskan bahwa skema 20-15-10-3-2-1 sebelumnya digunakan pada MTQ Nasional ke-30 di Kalimantan Timur dan juga diterapkan di Sulawesi Tenggara pada penyelenggaraan sebelumnya.

Perbedaan mendasar antara kedua skema terletak pada pembagian bobot nilai antara juara dan juara harapan. Pada skema 9-7-5-3-2-1, selisih nilai antara juara dan juara harapan relatif lebih kecil dibandingkan skema sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, tiga peserta yang masing-masing meraih harapan pertama akan mengumpulkan total 9 poin bagi provinsinya. Jumlah ini setara dengan poin yang diperoleh satu peserta yang meraih juara pertama. Sementara itu, pada skema 20-15-10-3-2-1, tiga peserta yang meraih harapan pertama hanya mengumpulkan 9 poin, yang belum menyamai nilai satu peserta yang meraih juara ketiga dengan 10 poin.

Rijal menekankan bahwa kedua skema memiliki pertimbangan masing-masing. Skema dalam juknis memberikan bobot yang lebih besar kepada para juara, sementara skema hasil Rakernas memberikan porsi nilai yang lebih adil kepada para juara harapan.

Dengan adopsi skema 9-7-5-3-2-1, diharapkan sistem penilaian dapat mencerminkan partisipasi yang lebih luas dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh provinsi peserta. Pendekatan ini juga bertujuan untuk merangsang semangat kompetisi yang sehat dan inklusif dalam kompetisi nasional ini.

Panitia menegaskan bahwa penyelenggaraan MTQ Nasional ke-31 akan mengundang 2.242 peserta dari seluruh Indonesia. Kehadiran peserta yang tersebar di berbagai daerah menuntut sistem penilaian yang jelas dan konsisten agar dapat diikuti dengan mudah oleh seluruh stakeholder.

Kementerian Agama juga membuka ruang bagi penyandang disabilitas sensorik untuk berpartisipasi dalam kompetisi ini, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap inklusi dalam kegiatan keagamaan dan budaya nasional.

Keputusan ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pemerprovinsi Jawa Tengah yang akan menjadi tuan rumah, untuk mempersiapkan segala sesuatu agar acara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

Dengan perubahan skema penilaian, diharapkan MTQ Nasional ke-31 dapat menjadi ajang yang tidak hanya menampilkan keunggulan tilawatil Quran, tetapi juga memperkuat nilai-nilai persaudagoni dan kebersamaan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

Panitia juga mengimbau seluruh peserta dan pendamping untuk selalu memperbarui informasi terkait teknis penyelenggaraan agar tidak terjadi kebingungan akibat informasi yang tidak resmi beredar di masyarakat.

Mengapa Ini Penting

Perubahan skema penilaian ini mencerminkan upaya pemerataan partisipasi dan keadilan kompetitif dalam MTQ Nasional, yang selama ini cenderung memberi bobot besar hanya pada juara-juara utama. Dengan memberi nilai yang lebih merata kepada juara harapan, sistem baru ini dapat mendorong lebih banyak provinsi untuk aktif berkompetisi, terutama yang belum pernah meraih juara utama. Hal ini juga menandakan evolusi sistem penilaian MTQ yang semakin matang dan responsif terhadap dinamika partisipasi nasional. Bag bagi pemerintah, perubahan ini menjadi ujian dalam mengelola kompetisi yang melibatkan ribuan peserta secara adil dan transparan.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "Skema Penilaian MTQ Nasional 2026 Resmi Pakai 9-7-5-3-2-1"?

Panitia MTQ Nasional ke-31 menetapkan skema penilaian 9-7-5-3-2-1 untuk menentukan juara umum, menggantikan skema 20-15-10-3-2-1 yang sebelumnya beredar.

Mengapa Olahraga ini penting?

Perubahan skema penilaian ini mencerminkan upaya pemerataan partisipasi dan keadilan kompetitif dalam MTQ Nasional, yang selama ini cenderung memberi bobot besar hanya pada juara-juara utama. Dengan memberi nilai yang lebih merata kepada juara harapan, sistem baru ini dapat mendorong lebih banyak provinsi untuk aktif berkompetisi, terutama yang belum pernah meraih juara utama. Hal ini juga menanda

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
1 September 2026
Waktu Baca
4 menit