Pemerintah resmi mengubah peta jalan pengadaan energi nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan ini menandai pergeseran fundamental dalam mekanisme impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), serta liquefied petroleum gas (LPG) yang selama ini menjadi beban berat bagi PT Pertamina (Persero).
Selama ini, Pertamina menjalankan pengadaan melalui skema business-to-business (B2B) yang kerap menghadapi kendala daya tawar di pasar internasional. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa model lama tersebut sering kali merugikan negara. Dalam banyak kasus, Pertamina kalah bersaing meski telah memenangkan tender, lantaran pemasok lebih memilih pembeli lain yang memberikan penawaran harga lebih tinggi di menit-menit terakhir.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan mengambil alih kendali negosiasi. Mekanisme pengadaan kini beralih ke skema government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B). Dengan cara ini, negara memiliki posisi tawar lebih kuat untuk menentukan mitra penyedia energi secara langsung, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada mekanisme tender konvensional yang lamban.
Eksistensi Perpres 107/2026 ini memberikan wewenang kepada Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjadi eksekutor kesepakatan pengadaan. Langkah ini diambil sebagai respons atas inefisiensi yang selama ini terjadi dalam rantai pasok energi nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa pasokan energi, terutama untuk kebutuhan domestik, memiliki kepastian harga dan volume yang lebih stabil.
Ketergantungan Indonesia terhadap impor energi memang masih menjadi tantangan besar. Saat ini, sekitar 85 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi dari Amerika Serikat. Sementara itu, untuk sektor BBM, Indonesia masih harus mengimpor bensin dengan spesifikasi RON 90, RON 92, RON 95, hingga RON 98. Meski demikian, Bahlil memastikan bahwa untuk komoditas Solar, Indonesia telah mencapai kemandirian dan tidak lagi bergantung pada impor.
Perubahan skema ini dipandang sebagai upaya strategis untuk mengamankan ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi geopolitik global. Dengan melibatkan negara secara langsung, pemerintah berharap dapat memitigasi risiko pembatalan sepihak oleh pemasok internasional. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menekan biaya logistik dan pengadaan yang selama ini sering membebani neraca keuangan negara.
Bagi masyarakat, Bahlil memberikan jaminan bahwa harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan. Pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo berkomitmen menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen guna melindungi daya beli rakyat. Cadangan BBM nasional juga dipastikan tetap berada pada level standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
Strategi jangka panjang yang diperintahkan oleh Presiden mencakup pencarian kontrak pengadaan jangka panjang. Hal ini krusial untuk menghindari ketidakpastian pasokan yang kerap terjadi dalam transaksi spot. Dengan kontrak jangka panjang, pemerintah dapat mengunci harga dan volume, sehingga stabilitas energi nasional lebih terjaga dari guncangan pasar global.
Analisis menunjukkan bahwa transisi ini memerlukan kesiapan teknis dan administratif yang matang dari BLU yang ditunjuk. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Perpres 107/2026. Tantangan utama terletak pada bagaimana pemerintah mampu melakukan diplomasi energi yang efektif dengan negara-negara mitra.
Di sisi lain, publik menaruh harapan besar agar kebijakan ini dapat menurunkan beban biaya subsidi energi secara keseluruhan. Efisiensi dalam pengadaan diharapkan berbanding lurus dengan efisiensi fiskal negara. Jika pemerintah mampu mendapatkan harga yang lebih kompetitif melalui skema G2G, ruang fiskal negara untuk kebutuhan lain akan semakin luas.
Ke depan, pemerintah direncanakan akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas mekanisme baru ini. Transisi dari skema korporasi ke skema negara ini merupakan langkah berani yang jarang dilakukan di sektor energi. Keberhasilan inisiatif ini akan menjadi tolok ukur bagi kebijakan energi nasional di masa mendatang.
Secara keseluruhan, Perpres 107/2026 bukan sekadar aturan teknis pengadaan, melainkan instrumen kedaulatan energi. Dengan mengambil kendali penuh atas pasokan energi krusial, pemerintah menunjukkan sikap proaktif dalam menghadapi tantangan global demi menjaga stabilitas dalam negeri.