Pemerintah Inggris mengambil langkah drastis dengan memulangkan 4.500 narapidana lebih awal dari masa hukuman mereka. Kebijakan ini ditempuh sebagai respons darurat atas kondisi penjara di Inggris dan Wales yang berada di ambang batas kapasitas maksimal.
Data Kementerian Kehakiman mencatat populasi sel telah mencapai 98,2 persen per 28 September, dengan total 87.499 tahanan menghuni fasilitas yang ada. Tanpa intervensi segera, otoritas keamanan khawatir sistem penjara akan lumpuh total dan tidak mampu lagi menerima pelaku kriminal baru yang tertangkap.
Proses pembebasan ini dilakukan secara bertahap dalam 10 gelombang hingga Juni 2027. Gelombang pertama mencakup 700 narapidana yang sebelumnya menjalani masa hukuman selama 19 bulan. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini merupakan pilihan sulit di tengah ketiadaan solusi ideal lainnya.
Secara teknis, pemerintah mengubah aturan pembebasan bersyarat melalui Undang-Undang Penghukuman. Narapidana yang semula harus menjalani 40 hingga 50 persen masa tahanan kini diperbolehkan keluar setelah menyelesaikan sepertiga masa hukuman. Sementara bagi mereka yang harusnya menjalani dua pertiga masa tahanan, kini bisa menghirup udara bebas setelah melalui setengah masa hukuman.
Namun, tidak semua tahanan memenuhi syarat. Otoritas telah memangkas jumlah target pembebasan dari 6.000 menjadi 4.500 orang setelah meninjau ulang kriteria keamanan. Kasus-kasus berat seperti pembunuhan, pelecehan seksual terhadap anak, serta insiden yang menyebabkan kematian anak secara tegas dikecualikan dari program ini.
Kritik keras datang dari berbagai pihak yang meragukan kesiapan sumber daya untuk memantau ribuan mantan narapidana di tengah masyarakat. Meski pemerintah menerapkan sistem electronic tagging sebagai alat pelacak, banyak pakar menilai teknologi tersebut memiliki keterbatasan fungsi.
Komisioner Korban London, Andrea Simon, menyoroti bahwa alat pelacak hanya berfungsi memberikan data lokasi real-time. Teknologi ini tidak memiliki kemampuan preventif untuk mencegah narapidana melakukan tindakan kriminal baru atau melanggar aturan pembebasan bersyarat.
Sebagai bentuk mitigasi, pemerintah menetapkan zona batasan geografis bagi para narapidana yang dibebaskan. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kemungkinan pertemuan antara mantan tahanan dengan korban mereka. Pelanggaran sekecil apa pun, termasuk menghubungi korban atau tinggal di alamat yang tidak disetujui, akan berujung pada penahanan kembali.
Situasi di Inggris ini memberikan refleksi menarik bagi Indonesia, khususnya dalam pengelolaan manajemen kapasitas penjara yang juga kerap mengalami overkapasitas. Penggunaan teknologi pelacak berbasis IoT dan sistem pemantauan digital mulai menjadi perbincangan relevan bagi otoritas hukum di tanah air.
Di Indonesia, tantangan serupa sering diselesaikan melalui program asimilasi dan integrasi sosial. Perbedaannya terletak pada integrasi teknologi pemantauan yang belum semasif di Inggris, di mana penggunaan gelang pelacak elektronik masih terbatas pada uji coba tertentu.
Ke depan, pemerintah Inggris akan terus memantau efektivitas skema ini sembari mencari solusi jangka panjang untuk ekspansi infrastruktur penjara. Tantangan utama bagi otoritas adalah menjaga keseimbangan antara hak asasi narapidana, keamanan publik, dan keterbatasan anggaran negara.
Keberhasilan atau kegagalan program ini akan menjadi preseden penting bagi negara lain dalam menangani krisis serupa. Efek jera dan rehabilitasi tetap menjadi variabel penentu di balik kebijakan yang memicu perdebatan publik ini.