Olahraga

KONI Aceh Tegaskan Belum Terima Domino sebagai Cabang Olahraga Resmi

KONI Aceh Tegaskan Belum Terima Domino sebagai Cabang Olahraga Resmi

Ringkasan

  • KONI Aceh menunda pengakuan domino sebagai cabang olahraga resmi karena alasan penerapan syariat Islam dan nilai-nilai sosial masyarakat.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh secara resmi menyatakan sikap untuk belum menerima cabang olahraga domino sebagai anggota resmi di wilayah kerjanya. Keputusan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Provinsi Aceh, Teuku Rayuan Sukma, dalam keterangannya di Meulaboh, Minggu. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap penerapan syariat Islam di Aceh yang bersifat lex specialis.

Teuku Rayuan Sukma menjelaskan bahwa meskipun cabang olahraga domino telah diakui dan diterima secara nasional dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI baru-baru ini, KONI Aceh memilih untuk mengambil sikap berbeda. Hal ini didasarkan pada aspirasi masyarakat serta masukan dari para ulama di Aceh yang memandang domino sebagai aktivitas yang masih lekat dengan citra negatif, khususnya terkait perjudian.

Pandangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam yang menjadi landasan norma kehidupan di Provinsi Aceh. Sebelum rakernas berlangsung, jajaran pengurus KONI Aceh telah menerima masukan kuat dari para pemuka masyarakat untuk tidak meresmikan cabang olahraga ini di Bumi Serambi Mekkah. Oleh karena itu, KONI Aceh merasa perlu menjaga integritas nilai-nilai lokal tersebut dalam menentukan kebijakan keolahragaan di tingkat daerah.

Lebih lanjut, Teuku Rayuan Sukma menanggapi realitas bahwa banyak pejabat maupun masyarakat di Aceh yang secara personal gemar bermain domino. Ia menegaskan bahwa aktivitas individu tersebut tidak dilarang selama bersifat pribadi dan tidak terorganisasi secara formal. Namun, untuk pembentukan Pengurus Provinsi (Pengprov) yang dikoordinasikan secara resmi di bawah naungan KONI, pihaknya tetap pada pendirian untuk menunda kehadiran organisasi tersebut.

KONI Aceh menegaskan bahwa status penolakan ini bukanlah harga mati yang bersifat permanen, melainkan sebuah penundaan dengan syarat. Terdapat dua ketentuan mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak pengurus domino jika ingin diakui di Aceh di masa depan. Pertama, mereka harus mampu membentuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota yang mencakup minimal 50 persen ditambah satu dari total daerah di seluruh Aceh.

Syarat kedua adalah kemampuan untuk menyelenggarakan Kejuaraan Daerah (Kejurda) secara mandiri dan resmi. Selama kriteria tersebut belum terpenuhi dan tantangan sosial-budaya terkait persepsi masyarakat belum terselesaikan, maka domino tidak akan mendapatkan pengakuan resmi sebagai cabang olahraga di Aceh. Kebijakan ini mencerminkan bagaimana otonomi daerah dan kearifan lokal berinteraksi dengan regulasi olahraga nasional di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Berita ini menyoroti kompleksitas integrasi kebijakan olahraga nasional dengan aturan daerah yang bersifat khusus atau lex specialis. Kasus ini menjadi preseden penting mengenai bagaimana nilai-nilai sosial-budaya lokal dapat memengaruhi tata kelola keorganisasian olahraga di tingkat provinsi.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
5 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit