Olahraga

KOI Berikan Kesaksian dalam Sidang Gugatan Pertina Terhadap Kemenpora

KOI Berikan Kesaksian dalam Sidang Gugatan Pertina Terhadap Kemenpora

Ringkasan

  • Sekjen NOC Indonesia, Wijaya Noeradi, memberikan kesaksian fakta di PTUN terkait gugatan Pertina terhadap Kemenpora mengenai status keanggotaan organisasi tinju nasional pasca-pencabutan pengakuan IOC terhadap IBA.

Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Wijaya Noeradi, hadir memberikan kesaksian fakta dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Ketua Pengprov Pertina Nusa Tenggara Timur, Semuel Haning, terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu tersebut menjadi panggung krusial bagi NOC Indonesia untuk memaparkan duduk perkara tata kelola organisasi tinju nasional di mata internasional.

Dalam keterangannya, Wijaya menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan memberikan klarifikasi mengenai dinamika tata kelola tinju amatir global pasca-keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC). IOC secara resmi telah mencabut pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA), yang selama ini menjadi induk organisasi internasional bagi Pertina. Hal ini memicu konsekuensi sistemik bagi federasi tinju nasional di berbagai negara yang masih berafiliasi dengan IBA.

NOC Indonesia memaparkan kronologi lengkap terkait legalitas IBA, mulai dari keputusan IOC pada Juni 2023 hingga proses hukum yang berujung pada penolakan banding di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dan Pengadilan Federal Swiss. Menurut Wijaya, IOC telah menginstruksikan seluruh NOC di dunia untuk segera memutuskan hubungan dengan organisasi olahraga nasional yang masih mempertahankan afiliasi dengan IBA.

Wijaya menegaskan bahwa NOC Indonesia tidak mengambil langkah gegabah dalam menyikapi status Pertina. Pihaknya memberikan waktu dan ruang sebelum akhirnya memutuskan pemberhentian keanggotaan. Keputusan ini diambil setelah NOC Indonesia tidak menerima konfirmasi bahwa Pertina telah mengakhiri afiliasinya dengan IBA, sehingga langkah administratif harus dilakukan demi menjaga integritas keanggotaan NOC Indonesia.

Lebih lanjut, Wijaya menyoroti bahwa kepatuhan terhadap Olympic Charter adalah kewajiban mutlak bagi NOC Indonesia. Jika NOC tetap mempertahankan anggota yang federasi internasionalnya tidak lagi diakui oleh IOC, maka NOC Indonesia berisiko dianggap melanggar aturan Gerakan Olimpiade. Hal ini dapat berdampak pada sanksi internasional bagi Indonesia, sehingga pilihan untuk memberhentikan Pertina dianggap sebagai langkah prosedural yang tidak terelakkan.

Sebagai penutup, Wijaya menekankan bahwa tindakan ini bukan didasari oleh sentimen pribadi atau pemilihan pihak, melainkan murni kepatuhan terhadap regulasi internasional. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga NOC Indonesia, federasi yang kehilangan pengakuan dari IOC secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ekosistem olahraga nasional tetap sejalan dengan standar yang ditetapkan oleh komunitas Olimpiade dunia.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi preseden penting bagi tata kelola organisasi olahraga di Indonesia dalam menjaga kepatuhan terhadap standar federasi internasional. Kegagalan dalam menyelaraskan afiliasi organisasi nasional dengan federasi dunia dapat berdampak pada partisipasi atlet Indonesia dalam ajang olahraga multi-event internasional di masa depan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit