Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengumumkan penetapan HB sebagai tersangka pada Rabu, 19 Agustus 2026, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang diterima pada 3 Maret 2026. Pelapor dalam kasus ini adalah SD yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili korban.
HB menjabat pelatih kepala tim nasional panjat tebing pada periode 2022 hingga 2024, lalu dipromosikan menjadi kepala pelatih pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada tahun 2025. Kedudukan tersebut memberinya akses penuh terhadap atlet-atlet muda yang sedang dalam tahap pengembangan prestasi.
Menurut penyidik, dugaan kekerasan seksual terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Lokasi kejadian mencakup tempat latihan di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, serta beberapa negara tujuan kejuaraan internasional yang diikuti tim nasional.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan HB memanfaatkan relasi kuasa dan ketidakseimbangan hubungan dengan korban. Tersangka diduga membujuk atlet serta melakukan pelecehan seksual secara fisik dengan mengeksploitasi kerentanan psikologis para korban.
Dalam proses penyidikan, aparat memeriksa 18 orang saksi yang terdiri dari pelapor, korban, saksi terkait, dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat-menyurat, bukti elektronik berupa percakapan chat, serta keterangan tersangka sendiri.
HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana paling berat adalah penjara 12 tahun dan atau denda maksimal 300 juta rupiah, dengan tambahan sepertiga dari ancaman pokok sesuai ketentuan pasal 15.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 13 Juli 2026. Saat ini proses persidangan sedang berlangsung, dan pihak kejaksaan menyiapkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bareskrim untuk sidang lanjutan.
Kasus ini menggemparkan komunitas panjat tebing Indonesia. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) menghadapi tekanan untuk mengevaluasi sistem pengawasan pelatih dan mekanisme pelaporan kekerasan di lingkungan atlet. Beberapa atlet senior mengungkapkan kekecewaan dan menuntut reformasi tata kelola yang lebih transparan.
Peristiwa ini juga menyoroti perlunya penerapan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perlindungan Atlet dari Kekerasan Seksual yang baru diberlakukan. Pakar hukum olahraga menilai kasus HB menjadi uji nyata apakah kerangka hukum baru mampu memberikan keadilan bagi korban dan mencegah pengulangan.
Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengumpulkan bukti elektronik yang kuat. Ia menambahkan bahwa kerja sama antara Bareskrim, kejaksaan, dan federasi olahraga diperlukan agar proses hukum berjalan cepat dan adil.
Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah penyusunan kebijakan perlindungan atlet yang bersifat mandatori di setiap cabang olahraga, termasuk pelatihan rutin bagi pelatih dan staf tentang etika serta hukum kekerasan seksual. Pengawasan independen terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut menjadi kunci menciptakan lingkungan latihan yang aman.
Kasus HB mengingatkan bahwa kekuasaan pelatih tidak boleh disalahkan untuk mengeksploitasi atlet. Hasil persidangan akan menjadi preseden bagi penegakan hukum serupa di masa depan, sekaligus menentukan arah reformasi tata kelola olahraga nasional agar lebih berkeadilan dan humanis.